LogoKenawa_512
logo MSP 1080x1080

“Megah Sharia Property” adalah perusahaan pengembang properti yang mengusung konsep syari’ah dalam proses jual belinya. Proyek property yang saat ini dikembangkan adalah hunian “Kenawa Residence” yang berlokasi di Cilodong-Depok. Dengan berkomitmen penuh terhadap transaksi syari’ah, kami juga berusaha penuh dalam menjaga dan menjalankan amanah pelanggan yang diberikan kepada kami. Kami siap membantu mewujudkan rumah impian anda, khususnya kaum Milenial.

Konsep Berkah Jual/Beli Syariah

tanpa riba

Tanpa Riba

Inti dari riba adalah pertambahan atau manfaat yang timbul akibat hutang, ketika kita berakad jual-beli secara kredit maka haruslah ada nilai yang tetap yang disepakati di awal dan diakadkan atas kewajiban hutangnya selama tenor tertentu. Denda keterlambatan dan bunga pinjaman termasuk riba dan itu tidak diperbolehkan.

tanpa denda

Tanpa Denda

Denda adalah tambahan termasuk kedalam RIBA. Kami tidak menerapkan sistematis denda. Hanya saja ada sistematis tersendiri apabila pembeli tidak dapat memenuhi pembayaran sesuai dengan waktunya. Kami juga tidak mengenakan pinalti apabila nasabah menyelesaikan pembayaran lebih cepat dari seharusnya.

tanpa-sita-1

Tanpa Sita

Ada opsi yang lebih adil yaitu rumah tetap dihuni dan diarahkan agar rumahnya dijual oleh penghuni atau management developer. Uang yang didapatkan itu tentulah hak penghuni/pembeli. Kewajiban penghuni adalah melunasi sisa hutangnya saja.

tanpa bank

Tanpa Bank

Kami tidak bekerja sama dalam hal pembiayaan proyek maupun pembiayaan penjualan kepada bank, dikarenakan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah syariah. Seperti adanya denda, bunga, sita, asuransi dan akad-akad yang bathil.

bi chacking

Tanpa Bi Checking

BI Checking biasanya membatasi profesi dan sistematis pembelian oleh orang – orang yang bekerja di bidang informal, sedangkan di property syariah kami terbuka terhadap segala jenis pekerjaan.

perumahan-syariah-jabodetabek-rumah-syariah-jabodetabek-icon-tanpa-asuransi-davpropertysyariah

Tanpa Asuransi

Dalam islam asuransi termasuk dalam gharar. Akan ada salah satu pihak yang nantinya akan dirugikan. Kemudian ada juga unsur maysir (judi). Karena ada ketidakjelasan/ketidakpastian kapan akan terjadi klaim ataupun dibayarkan klaim.

perumahan-syariah-jabodetabek-rumah-syariah-jabodetabek-icon-tanpa-akad-bathil-davpropertysyariah

Tanpa Akad Bathil

Akad yang digunakan adalah jual-beli. Ketika pembeli menyodorkan pembayaran berupa DP, itu berarti pembeli sudah memiliki hak terhadap rumah. Bukan semacam sewa-beli yang diterapkan oleh BANK. Banyak yang tidak faham bahwa akad dari BANK adalah pinjaman uang yang dibungakan sehingga termasuk kedalam RIBA.

Channel Youtube

Artikel

Chat
Assalamu'alaikum, slahkan untuk chat dengan kami