Rumah di Cilodong

Telah hadir “KENAWA RESIDENCE ” rumah di Cilodong – Depok dengan skema penjualan syar’i.
Perumahan dengan gaya Modern Tropis mampu membuat rumah ini tampak lebih mewah. Bangunan yang dibangun dengan kualitas premium, in syaa Allah Kuat dan kokoh.

  • Keunggulan Rumah 2 lantai yang kami tawarkan ini :
  • Dibangun dengan tembok pembatas yang tinggi antara rumah yang satu dengan rumah yang lain berfungsi untuk menjaga privasi si pemilik rumah dan juga menjadi hijab sesuai dengan konsep perumahan yang kami bangun yaitu perumahan syariah.
  • Ada balkon ( teras lantai atas bagian depan )
  • Ada ruang khusus tempat laundry
  • septictank biopori
  • Legalitas aman
  • Surat sudah SHM
  • Bebas banjir
  • Lokasi strategis
  • Akses mobil mudah dan dekat ke jalan utama

Akses lokasi kenawa residence yaitu rumah di cilodong depok adalah:

  • 1.5 Km ke SDIT Rahmaniyah
  • 20 m ke PAUD
  • 0.3 Km ke SMPIT Ma’had Rahmaniyah islami
    -0.6 km ke sman 8 depok
  • 3.7 Km ke SMA Negeri 2 Depok
  • 8.1 Km ke Tol Cijago
  • 9.4 Km ke Pintu Tol Citeurep Jagorawi
Perumahan “Kenawa Residence” kami tawarkan dengan konsep ” AKAD SYARIAH ” yaitu :
  • Tanpa Bank
  • Tanpa Bunga / Tanpa Riba
  • Tanpa Sita
  • Tanpa Denda
  • Tanpa Akad Bathil
  • Tanpa Asuransi
  • Tanpa BI – Checking
Bonus – bonus yang di dapatkan untuk pembelian per unit rumah meliputi :
  • Free Gorden
  • Free Wallpaper
  • Free Plafon PVC
  • Free Pagar
Bonus tambahan bagi yang langsung membayar BOOKING FEE pada saat pertama SURVEI :
  • 1 Unit AC 1/2 PK
  • Smartdoor lock
  • CCTV

Biaya Booking fee hanya 2juta ( booking akan mengurangi DP / Refundable 100% )
Rumah type 70/85 – Harga Promo Rp. 865juta / Unit

  • Siapa Cepat Dia Dapat *
    EKSKLUSIVE ONLY 3 UNIT

Segera hubungi marketing kami di : 0813 8867 4575

Berikut gambar progress & rencana Pembangunan

Property Syariah

Apa itu Property Syariah?

Property Syariah adalah Cara pembelian property dengan skema dan  Akad-akad sesuai dengan Syariat Islam.

dengan memegang prinsip-prinsip:

  • Tanpa KPR Bank, Kami tidak bekerja sama dalam hal pembiayaan proyek maupun pembiayaan penjualan kepada bank, dikarenakan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah syariah. Seperti adanya denda, bunga, sita, asuransi dan akad-akad yang bathil.
  • Tanpa Riba,Inti dari riba adalah pertambahan atau manfaat yang timbul akibat hutang, ketika kita berakad jual-beli secara kredit maka haruslah ada nilai yang tetap yang disepakati di awal dan diakadkan atas kewajiban hutangnya selama tenor tertentu. Denda keterlambatan dan bunga pinjaman termasuk riba dan itu tidak diperbolehkan.
  • Tanpa Denda,Denda adalah tambahan termasuk kedalam RIBA. Kami tidak menerapkan sistematis denda. Hanya saja ada sistematis tersendiri apabila pembeli tidak dapat memenuhi pembayaran sesuai dengan waktunya. Kami juga tidak mengenakan pinalti apabila nasabah menyelesaikan pembayaran lebih cepat dari seharusnya.
  • Tanpa Sita,Ada opsi yang lebih adil yaitu rumah tetap dihuni dan diarahkan agar rumahnya dijual oleh penghuni atau management developer. Uang yang didapatkan itu tentulah hak penghuni/pembeli. Kewajiban penghuni adalah melunasi sisa hutangnya saja.
  • Tanpa BI Checking BI Checking biasanya membatasi profesi dan sistematis pembelian oleh orang – orang yang bekerja di bidang informal, sedangkan di property syariah kami terbuka terhadap segala jenis pekerjaan.
  • Tanpa Asuransi, dan tentunya,Dalam islam asuransi termasuk dalam gharar. Akan ada salah satu pihak yang nantinya akan dirugikan. Kemudian ada juga unsur maysir (judi). Karena ada ketidakjelasan/ketidakpastian kapan akan terjadi klaim ataupun dibayarkan klaim.
  • Tanpa Akad Bathil.Akad yang digunakan adalah jual-beli. Ketika pembeli menyodorkan pembayaran berupa DP, itu berarti pembeli sudah memiliki hak terhadap rumah. Bukan semacam sewa-beli yang diterapkan oleh BANK. Banyak yang tidak faham bahwa akad dari BANK adalah pinjaman uang yang dibungakan sehingga termasuk kedalam RIBA.

Jadi, Inilah Prinsip atau Konsep yang dipegang oleh Property Syariah.
Jadi tidak melulu soal didalam Perumahan tersebut ada Masjid, Tempat Belajar-Mengajar Qur’an, atau Pengajian. yang seperti ini adalah Konsep dari Perumahan tersebut, bukan Konsep dari Property Syariah.

Jadi sekali lagi,
Property Syariah lebih kepada Akad-akad nya. Akad yang digunakan adalah yang sesuai dengan Syariat Islam.

Chat
Assalamu'alaikum, slahkan untuk chat dengan kami