Ketika kita bertanya, “Kenapa jual/beli rumah harus 100% syariah?”. Maka terlebih dulu kita perlu mengetahui tentang hakikat Islam. Karena Islam adalah akidah dan syariah. Adapun syariah adalah hukum dan ketentuan agama yang ditetapkan oleh Alloh SWT untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
Ketika kita telah meyakini hakikat Islam dan kedudukannya di sisi Alloh SWT, maka kita perlu mengetahui tentang keterikatan kita dengan hukum syara’. Karena iman kepada Islam mengharuskan iman kepada hukum syara’. Maka iman kepada hukum syara’ mewajibkan terikat dengan hukum Islam.
Adapun jual/beli properti termasuk kegiatan manusia dengan melibatkan benda (properti/rumah), dan ini tidak luput dari penetapan hukum-hukum dalam syariah Islam. Kesemua kegiatan jual/beli tersebut tidak bermaksud apa-apa kecuali hanya untuk mendapatkan keberkahan, yaitu kemaslahatan dunia dan akhirat, serta menghindarkan diri dari kemudharatannya, dengan menggapai keridhoan-Nya(ridwanulloh). Dan semua ini bisa kita dapatkan jika kita mengikuti syariah secara menyeluruh (100%).