Bahaya Riba Dalam Jual Beli Rumah

Sebagaimana kita ketahui, jual beli rumah konvensional hampir tidak mungkin lepas dari peran bank. Padahal pihak bank dalam pola pembiayaannya selalu memberlakukan bunga. Dan bunga bank termasuk riba. Rosululloh SAW bersabda: “Manfaat/tambahan yang ditarik dari utang adalah salah satu bentuk dari riba.” (HR. Baihaqi)

Imam Ibnu Taimiyyah berkata “Ulama telah sepakat bahwa pemberi pinjaman (qardh) jika mensyaratkan tambahan atas pinjamannya (qardh), maka tambahan itu haram.” (Majmu’ul Fatwa)

Imam ibnu Qudamah berkata, “Setiap pinjaman (qardh) yang mensyaratkan adanya tambahan padanya, maka tambahan itu adalah riba tanpa ada perbedaan pendapat.” (Al Mughni)

Riba termasuk dosa dan kemaksiatannya paling besar. Hal ini dapat dilihat dari:

Pertama, orang yang mengambil riba merupakan penghuni neraka dan kekal di dalamnya. Alloh SWT berfirman: “Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (TQS. Al-Baqoroh: 275)
Mengenai hal ini, syaikh ‘Atha bin Khalil menjelaskan bahwa jika seseorang mengatakan bahwa riba itu halal, dan dia mati dalam kondisi demikian maka orang tersebut bisa jatuh menjadi kafir sebab ia mengingkari apa yang sudah ma’lumun min ad-din bi adh-dharuroh. Riba telah diharamkan di dalam ayat al-Qur’an dengan ayat-ayat yang bersifat qath’i tsubut dan qath’i dilalah.

Kedua, meninggalkan (sisa) riba dinilai sebagai bukti keimanan seseorang. Alloh SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Alloh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (TQS: al-Baqarah: 278)

Ketiga, orang yang tetap mengambil riba diindikasikan sebagai orang yang tetap dalam kekufuran dan selalu berbuat dosa. Alloh SWT berfirman: “Alloh memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Alloh tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (TQS. al-Baqarah: 276)

Keempat, orang yang tetap mengambil riba diancam akan diperangi oleh Alloh dan Rosul-Nya. Alloh SWT berfirman: “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Alloh dan Rosul-nya akan memerangimu….” (TQS. al-Baqrah:279)

Kelima, dosa teringan mengambil riba adalah seperti berzina dengan ibunya sendiri; dan lebih berat daripada berzina dengan 36 pelacur. Rosululloh SAW bersabda: “Riba itu memiliki 73 pintu. Yang paling ringan (dosanya) adalah seperti seorang yang mengawini (menzinai) ibunya.” (HR al-Hakim dan al-Baihaqi)
“Satu dirham riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, sementara ia tahu, lebih berat (dosanya) daripada berzina dengan 36 pelacur.” (HR Ahmad dan ath-Thabrani).

satu dirham sekitar Rp. 60.000 (Dinar-online.com, 23/02/2015). Jadi, seseorang yang memakan uang riba hanya Rp. 60.000 sama dengan berzina dengan 36 pelacur, atau memakan uang riba Rp. 1.700 sama dengan berzina sekali dan hukumannya dirajam hingga mati bila ia sudah pernah menikah.

Enam, jika riba telah tampak nyata disuatu kaum, maka kaum itu telah menghalalkan diturunkannya azab Alloh kepada mereka. Rosululloh SAW, pernah bersabda: “Jika telah tampak nyata zina dan riba disuatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan sendiri (turunnya) azab Alloh (kepada mereka).” (HR al-Hakim dan Ibn Abbas)

Ternyata, betapa besarnya dosa dan kemaksiatan riba. Siksanyapun betapa dahsyat. Oleh karena itu, hendaknya kaum Muslim yang melakukan jual beli rumah agar bertakwa kepada Alloh SWT serta tidak terlibat riba.

Rumah Syariah di Cilodong

Telah hadir rumah syariah di Cilodong – Depok, Kenawa Residence. Rumah 2 lantai dengan gaya Modern Tropis mampu membuat rumah ini tampak lebih mewah. Bangunan yang dibangun dengan kualitas premium, in syaa Allah Kuat dan kokoh

Keunggulan Rumah 2 lantai yang kami tawarkan ini :

  • Dibangun dengan tembok pembatas yang tinggi antara rumah yang satu dengan rumah yang lain berfungsi untuk menjaga privasi si pemilik rumah dan juga menjadi hijab sesuai dengan konsep perumahan yang kami bangun yaitu perumahan syariah.
  • Ada balkon ( teras lantai atas bagian depan )
  • Ada ruang khusus tempat laundry
  • septictank biopori
  • Legalitas aman
  • Surat sudah SHM
  • Bebas banjir
  • Lokasi strategis
  • Akses mobil mudah dan dekat ke jalan utama

Cilodong kawasan depok, sisi ibukota jakarta yang sedang berkembang pesat. Bermunculan pusat-pusat perbelanjaan yang menjadi tujuan masyarakat dalam beraktivitas. Untuk mendukung kebutuhan rumah syariah di cilodong, maka kami menghadirkan perumahan Kenawa Residence.

Akses lokasi rumah syariah cilodong, “kenawa residence” yaitu:

  • 1.5 Km ke SDIT Rahmaniyah
  • 20 m ke PAUD
  • 0.3 Km ke SMPIT Ma’had Rahmaniyah islami
    -0.6 km ke sman 8 depok
  • 3.7 Km ke SMA Negeri 2 Depok
  • 8.1 Km ke Tol Cijago
  • 9.4 Km ke Pintu Tol Citeurep Jagorawi

“Kenawa Residence” kami tawarkan dengan konsep ” AKAD SYARIAH ” yaitu :

  • Tanpa Bank
  • Tanpa Bunga / Tanpa Riba
  • Tanpa Sita
  • Tanpa Denda
  • Tanpa Akad Bathil
  • Tanpa Asuransi
  • Tanpa BI – Checking

Biaya Booking fee hanya 5juta ( booking akan mengurangi DP / Refundable 100% )
Rumah type 75/85 – Harga Promo Rp. 898 juta / Unit

Bonus – bonus yang di dapatkan untuk pembelian per unit rumah meliputi :

  • Free Gorden
  • Free Wallpaper
  • Free Plafon PVC
  • Free Pagar
  • Siapa Cepat Dia Dapat *
    EKSKLUSIVE ONLY 3 UNIT

Segera hubungi marketing kami di :

Rumah di Cilodong

Telah hadir “KENAWA RESIDENCE ” rumah di Cilodong – Depok dengan skema penjualan syar’i.
Perumahan dengan gaya Modern Tropis mampu membuat rumah ini tampak lebih mewah. Bangunan yang dibangun dengan kualitas premium, in syaa Allah Kuat dan kokoh.

  • Keunggulan Rumah 2 lantai yang kami tawarkan ini :
  • Dibangun dengan tembok pembatas yang tinggi antara rumah yang satu dengan rumah yang lain berfungsi untuk menjaga privasi si pemilik rumah dan juga menjadi hijab sesuai dengan konsep perumahan yang kami bangun yaitu perumahan syariah.
  • Ada balkon ( teras lantai atas bagian depan )
  • Ada ruang khusus tempat laundry
  • septictank biopori
  • Legalitas aman
  • Surat sudah SHM
  • Bebas banjir
  • Lokasi strategis
  • Akses mobil mudah dan dekat ke jalan utama

Akses lokasi kenawa residence yaitu rumah di cilodong depok adalah:

  • 1.5 Km ke SDIT Rahmaniyah
  • 20 m ke PAUD
  • 0.3 Km ke SMPIT Ma’had Rahmaniyah islami
    -0.6 km ke sman 8 depok
  • 3.7 Km ke SMA Negeri 2 Depok
  • 8.1 Km ke Tol Cijago
  • 9.4 Km ke Pintu Tol Citeurep Jagorawi
Perumahan “Kenawa Residence” kami tawarkan dengan konsep ” AKAD SYARIAH ” yaitu :
  • Tanpa Bank
  • Tanpa Bunga / Tanpa Riba
  • Tanpa Sita
  • Tanpa Denda
  • Tanpa Akad Bathil
  • Tanpa Asuransi
  • Tanpa BI – Checking
Bonus – bonus yang di dapatkan untuk pembelian per unit rumah meliputi :
  • Free Gorden
  • Free Wallpaper
  • Free Plafon PVC
  • Free Pagar
Bonus tambahan bagi yang langsung membayar BOOKING FEE pada saat pertama SURVEI :
  • 1 Unit AC 1/2 PK
  • Smartdoor lock
  • CCTV

Biaya Booking fee hanya 2juta ( booking akan mengurangi DP / Refundable 100% )
Rumah type 70/85 – Harga Promo Rp. 865juta / Unit

  • Siapa Cepat Dia Dapat *
    EKSKLUSIVE ONLY 3 UNIT

Segera hubungi marketing kami di : 0813 8867 4575

Berikut gambar progress & rencana Pembangunan

Property Syariah

Apa itu Property Syariah?

Property Syariah adalah Cara pembelian property dengan skema dan  Akad-akad sesuai dengan Syariat Islam.

dengan memegang prinsip-prinsip:

  • Tanpa KPR Bank, Kami tidak bekerja sama dalam hal pembiayaan proyek maupun pembiayaan penjualan kepada bank, dikarenakan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah syariah. Seperti adanya denda, bunga, sita, asuransi dan akad-akad yang bathil.
  • Tanpa Riba,Inti dari riba adalah pertambahan atau manfaat yang timbul akibat hutang, ketika kita berakad jual-beli secara kredit maka haruslah ada nilai yang tetap yang disepakati di awal dan diakadkan atas kewajiban hutangnya selama tenor tertentu. Denda keterlambatan dan bunga pinjaman termasuk riba dan itu tidak diperbolehkan.
  • Tanpa Denda,Denda adalah tambahan termasuk kedalam RIBA. Kami tidak menerapkan sistematis denda. Hanya saja ada sistematis tersendiri apabila pembeli tidak dapat memenuhi pembayaran sesuai dengan waktunya. Kami juga tidak mengenakan pinalti apabila nasabah menyelesaikan pembayaran lebih cepat dari seharusnya.
  • Tanpa Sita,Ada opsi yang lebih adil yaitu rumah tetap dihuni dan diarahkan agar rumahnya dijual oleh penghuni atau management developer. Uang yang didapatkan itu tentulah hak penghuni/pembeli. Kewajiban penghuni adalah melunasi sisa hutangnya saja.
  • Tanpa BI Checking BI Checking biasanya membatasi profesi dan sistematis pembelian oleh orang – orang yang bekerja di bidang informal, sedangkan di property syariah kami terbuka terhadap segala jenis pekerjaan.
  • Tanpa Asuransi, dan tentunya,Dalam islam asuransi termasuk dalam gharar. Akan ada salah satu pihak yang nantinya akan dirugikan. Kemudian ada juga unsur maysir (judi). Karena ada ketidakjelasan/ketidakpastian kapan akan terjadi klaim ataupun dibayarkan klaim.
  • Tanpa Akad Bathil.Akad yang digunakan adalah jual-beli. Ketika pembeli menyodorkan pembayaran berupa DP, itu berarti pembeli sudah memiliki hak terhadap rumah. Bukan semacam sewa-beli yang diterapkan oleh BANK. Banyak yang tidak faham bahwa akad dari BANK adalah pinjaman uang yang dibungakan sehingga termasuk kedalam RIBA.

Jadi, Inilah Prinsip atau Konsep yang dipegang oleh Property Syariah.
Jadi tidak melulu soal didalam Perumahan tersebut ada Masjid, Tempat Belajar-Mengajar Qur’an, atau Pengajian. yang seperti ini adalah Konsep dari Perumahan tersebut, bukan Konsep dari Property Syariah.

Jadi sekali lagi,
Property Syariah lebih kepada Akad-akad nya. Akad yang digunakan adalah yang sesuai dengan Syariat Islam.