Property Syariah

Apa itu Property Syariah?

Property Syariah adalah Cara pembelian property dengan skema dan  Akad-akad sesuai dengan Syariat Islam.

dengan memegang prinsip-prinsip:

  • Tanpa KPR Bank, Kami tidak bekerja sama dalam hal pembiayaan proyek maupun pembiayaan penjualan kepada bank, dikarenakan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah syariah. Seperti adanya denda, bunga, sita, asuransi dan akad-akad yang bathil.
  • Tanpa Riba,Inti dari riba adalah pertambahan atau manfaat yang timbul akibat hutang, ketika kita berakad jual-beli secara kredit maka haruslah ada nilai yang tetap yang disepakati di awal dan diakadkan atas kewajiban hutangnya selama tenor tertentu. Denda keterlambatan dan bunga pinjaman termasuk riba dan itu tidak diperbolehkan.
  • Tanpa Denda,Denda adalah tambahan termasuk kedalam RIBA. Kami tidak menerapkan sistematis denda. Hanya saja ada sistematis tersendiri apabila pembeli tidak dapat memenuhi pembayaran sesuai dengan waktunya. Kami juga tidak mengenakan pinalti apabila nasabah menyelesaikan pembayaran lebih cepat dari seharusnya.
  • Tanpa Sita,Ada opsi yang lebih adil yaitu rumah tetap dihuni dan diarahkan agar rumahnya dijual oleh penghuni atau management developer. Uang yang didapatkan itu tentulah hak penghuni/pembeli. Kewajiban penghuni adalah melunasi sisa hutangnya saja.
  • Tanpa BI Checking BI Checking biasanya membatasi profesi dan sistematis pembelian oleh orang – orang yang bekerja di bidang informal, sedangkan di property syariah kami terbuka terhadap segala jenis pekerjaan.
  • Tanpa Asuransi, dan tentunya,Dalam islam asuransi termasuk dalam gharar. Akan ada salah satu pihak yang nantinya akan dirugikan. Kemudian ada juga unsur maysir (judi). Karena ada ketidakjelasan/ketidakpastian kapan akan terjadi klaim ataupun dibayarkan klaim.
  • Tanpa Akad Bathil.Akad yang digunakan adalah jual-beli. Ketika pembeli menyodorkan pembayaran berupa DP, itu berarti pembeli sudah memiliki hak terhadap rumah. Bukan semacam sewa-beli yang diterapkan oleh BANK. Banyak yang tidak faham bahwa akad dari BANK adalah pinjaman uang yang dibungakan sehingga termasuk kedalam RIBA.

Jadi, Inilah Prinsip atau Konsep yang dipegang oleh Property Syariah.
Jadi tidak melulu soal didalam Perumahan tersebut ada Masjid, Tempat Belajar-Mengajar Qur’an, atau Pengajian. yang seperti ini adalah Konsep dari Perumahan tersebut, bukan Konsep dari Property Syariah.

Jadi sekali lagi,
Property Syariah lebih kepada Akad-akad nya. Akad yang digunakan adalah yang sesuai dengan Syariat Islam.

Chat
Assalamu'alaikum, slahkan untuk chat dengan kami