Bahaya Riba Dalam Jual Beli Rumah

Sebagaimana kita ketahui, jual beli rumah konvensional hampir tidak mungkin lepas dari peran bank. Padahal pihak bank dalam pola pembiayaannya selalu memberlakukan bunga. Dan bunga bank termasuk riba. Rosululloh SAW bersabda: “Manfaat/tambahan yang ditarik dari utang adalah salah satu bentuk dari riba.” (HR. Baihaqi)

Imam Ibnu Taimiyyah berkata “Ulama telah sepakat bahwa pemberi pinjaman (qardh) jika mensyaratkan tambahan atas pinjamannya (qardh), maka tambahan itu haram.” (Majmu’ul Fatwa)

Imam ibnu Qudamah berkata, “Setiap pinjaman (qardh) yang mensyaratkan adanya tambahan padanya, maka tambahan itu adalah riba tanpa ada perbedaan pendapat.” (Al Mughni)

Riba termasuk dosa dan kemaksiatannya paling besar. Hal ini dapat dilihat dari:

Pertama, orang yang mengambil riba merupakan penghuni neraka dan kekal di dalamnya. Alloh SWT berfirman: “Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (TQS. Al-Baqoroh: 275)
Mengenai hal ini, syaikh ‘Atha bin Khalil menjelaskan bahwa jika seseorang mengatakan bahwa riba itu halal, dan dia mati dalam kondisi demikian maka orang tersebut bisa jatuh menjadi kafir sebab ia mengingkari apa yang sudah ma’lumun min ad-din bi adh-dharuroh. Riba telah diharamkan di dalam ayat al-Qur’an dengan ayat-ayat yang bersifat qath’i tsubut dan qath’i dilalah.

Kedua, meninggalkan (sisa) riba dinilai sebagai bukti keimanan seseorang. Alloh SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Alloh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (TQS: al-Baqarah: 278)

Ketiga, orang yang tetap mengambil riba diindikasikan sebagai orang yang tetap dalam kekufuran dan selalu berbuat dosa. Alloh SWT berfirman: “Alloh memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Alloh tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (TQS. al-Baqarah: 276)

Keempat, orang yang tetap mengambil riba diancam akan diperangi oleh Alloh dan Rosul-Nya. Alloh SWT berfirman: “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Alloh dan Rosul-nya akan memerangimu….” (TQS. al-Baqrah:279)

Kelima, dosa teringan mengambil riba adalah seperti berzina dengan ibunya sendiri; dan lebih berat daripada berzina dengan 36 pelacur. Rosululloh SAW bersabda: “Riba itu memiliki 73 pintu. Yang paling ringan (dosanya) adalah seperti seorang yang mengawini (menzinai) ibunya.” (HR al-Hakim dan al-Baihaqi)
“Satu dirham riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, sementara ia tahu, lebih berat (dosanya) daripada berzina dengan 36 pelacur.” (HR Ahmad dan ath-Thabrani).

satu dirham sekitar Rp. 60.000 (Dinar-online.com, 23/02/2015). Jadi, seseorang yang memakan uang riba hanya Rp. 60.000 sama dengan berzina dengan 36 pelacur, atau memakan uang riba Rp. 1.700 sama dengan berzina sekali dan hukumannya dirajam hingga mati bila ia sudah pernah menikah.

Enam, jika riba telah tampak nyata disuatu kaum, maka kaum itu telah menghalalkan diturunkannya azab Alloh kepada mereka. Rosululloh SAW, pernah bersabda: “Jika telah tampak nyata zina dan riba disuatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan sendiri (turunnya) azab Alloh (kepada mereka).” (HR al-Hakim dan Ibn Abbas)

Ternyata, betapa besarnya dosa dan kemaksiatan riba. Siksanyapun betapa dahsyat. Oleh karena itu, hendaknya kaum Muslim yang melakukan jual beli rumah agar bertakwa kepada Alloh SWT serta tidak terlibat riba.

Chat
Assalamu'alaikum, slahkan untuk chat dengan kami